KPU: Penjabat Sementara Akan Memimpin Daerah Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa jika hasil Pilkada Serentak 2024 menunjukkan kotak kosong memenangkan suara di suatu daerah dibandingkan calon tunggal, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga Pilkada berikutnya pada tahun 2029.

Anggota KPU Idham Holik, menjelaskan bahwa pasangan calon tunggal yang terdaftar harus memenuhi persyaratan khusus untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang. Menurut Pasal 54 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi dan kotak kosong memperoleh suara lebih banyak, maka pemilihan akan dijadwalkan ulang pada 2029.

“Jika calon tunggal gagal memenuhi syarat tersebut, maka pemilihan untuk daerah tersebut akan dilakukan kembali pada Pilkada berikutnya,” kata Idham dalam jumpa pers di Jakarta belum lama ini.

Selama periode transisi antara Pilkada 2024 dan Pilkada 2029, daerah yang tidak memenuhi syarat akan dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara yang ditunjuk oleh pemerintah. Penjabat ini dapat berganti-ganti selama periode tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa terdapat 43 daerah dengan calon tunggal saat pendaftaran dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa angka ini merupakan hasil klarifikasi dari data sebelumnya yang menunjukkan 48 daerah. Klarifikasi ini dilakukan setelah KPU menemukan bahwa beberapa berkas pendaftaran calon terlambat diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), seperti yang terjadi di Kabupaten Asmat. Awalnya dilaporkan hanya memiliki satu calon, namun setelah berkas pendaftaran diperbarui, diketahui ada dua calon yang mendaftar.

Meskipun jumlah 43 calon tunggal ini meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatat 25 calon tunggal, secara persentase, angka tersebut mengalami penurunan. Pada Pilkada 2020, 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah, yang setara dengan 9,26 persen. Sementara pada Pilkada 2024, 43 calon tunggal tersebar di 545 daerah, menyusut menjadi 7,89 persen.

Proses pemilihan calon belum sepenuhnya final, karena KPU masih melakukan verifikasi untuk memastikan semua calon memenuhi syarat. Berdasarkan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU memiliki wewenang untuk memperpanjang masa pendaftaran jika ada calon tunggal yang mendaftar. Ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyesuaikan koalisi dan dukungan mereka ke calon alternatif, asalkan memenuhi ambang batas pencalonan yang telah ditetapkan.

Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan untuk mengurangi jumlah calon tunggal dan memastikan persaingan yang lebih adil dalam Pilkada. KPU berharap langkah ini dapat memfasilitasi adanya lebih banyak calon dan mengurangi kemungkinan kotak kosong sebagai hasil akhir pemilihan di berbagai daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *