Langgar Kewajiban Hukum, Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok

0
PL_2024.02.22_tiktok-users_featured-jpg

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyediaan data atas permintaan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembekuan sementara tersebut merupakan langkah hukum sebagai respons atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi permintaan data menyeluruh terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode tersebut,” ujar Alexander dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, Komdigi telah menemukan indikasi adanya akun yang memanfaatkan fitur live streaming TikTok untuk aktivitas perjudian online. Pemerintah pun meminta TikTok menyerahkan data lengkap, termasuk informasi trafik, rincian aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diterima akun-akun tersebut.

Permintaan data itu disampaikan secara resmi kepada TikTok, dan perusahaan asal Tiongkok tersebut telah dipanggil untuk hadir memberikan klarifikasi pada 16 September 2025. TikTok diberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara utuh.

Namun, hingga tenggat waktu tersebut, TikTok justru menyampaikan surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal yang membatasi akses terhadap data pengguna.

“TikTok mengaku memiliki prosedur internal dalam menangani permintaan data, sehingga mereka menyatakan tidak bisa memberikan informasi yang kami minta,” jelas Alexander.

Komdigi menilai TikTok telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam Pasal 21 ayat (1) regulasi tersebut, dinyatakan bahwa PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang untuk kepentingan pengawasan.

“Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami putuskan untuk membekukan sementara TDPSE TikTok sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Alexander menambahkan, tindakan pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap penyalahgunaan ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

“Langkah ini diambil untuk menjaga transformasi digital Indonesia agar berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh pengguna. Kami tidak akan mentoleransi praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika digital,” kata Alexander.

Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia jika ingin beroperasi di dalam negeri.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, membangun kerja sama konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan setiap platform digital bertanggung jawab atas operasionalnya,” tutup Alexander.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *