Mall Dan Pusat Perbelanjaan Wajib Miliki Satgas Protokol Kesehatan

0

Seluruh mall dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas protokol kesehatan (Prokes) 3M fasilitas publik. Hal sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Utamanya untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.

“Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (15/02/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adanya peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah selayaknya untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas publik. Dan bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.

“Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Wiku.

Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan masyarakat di PPKM level tiga. Intruksi tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan atau mall termasuk pengujungnya. Berikut aturan barunya:

  1. Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama
  4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk
  5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. (Sumber Satgas Penanganan Covid-19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *