Mendag Akan Evaluasi Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

0
D2pF0SJfW09yrfFVdKH97uedpFr6Kk5P6YNX7x8L.jpg OKEY

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, atau akrab disapa Zulhas, mengaakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Alasannya, Kemendag menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

Dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa keluhan dari masyarakat, terutama terkait beberapa barang seperti sepatu dan kosmetik, sehingga ada pertimbangan  untuk merevisi Permendag tersebut.

“Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu,” kata Zulhas seperti dikutip Kompas, Kamis (14/03/2024).

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan juga membahas perbedaan antara barang oleh-oleh dan barang jastip, menyatakan bahwa pihak Bea Cukai yang dapat mengatur hal tersebut. Ia menekankan bahwa barang oleh-oleh dari luar negeri tentu diperbolehkan masuk.

“Kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri, yang mulai diterapkan sejak 10 Maret 2024. Hal ini menyusul berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember sebelumnya, yang mengubah ketentuan pengawasan barang masuk dari post border menjadi border atau pengawasan oleh Bea Cukai.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024,” tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Berikut ini jenis barang dari luar negeri yang dibatasi:

  • Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  • Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  • Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
  • Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
  • Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
  • Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  • Tas (Maksimal 2 piece per orang)
  • Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang) Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
  • Sepeda roda dua dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
  • Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
  • Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  • Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *