Menkeu Dorong Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tahunan Secara Tepat Waktu

0
DSC_2368-ok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu. Dalam rangka ini, dia menegaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Dengan masih ada sembilan hari ke depan, pelaporan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ungkap Menkeu Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (22/03/2024).

Menurut laporan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, yang menunjukkan peningkatan sebesar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Dalam angka, terjadi peningkatan sebanyak 686.980 SPT. Tahun lalu, pada waktu yang sama, jumlah pelaporan SPT yang telah diterima adalah sebanyak 8.914.061 SPT,” jelasnya.

Selain memberikan imbauan, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu. “Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan SPT pajak tahunan semakin meningkat, sesuai dengan upaya pemerintah dalam memastikan kepatuhan perpajakan dan kesejahteraan keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *