Menkeu Promosikan Pembiayaan UMi Kepada Usaha Mikro

0
smi-mlg

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mempromosikan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang diperuntukkan bagi usaha mikro yang belum bisa difasilitasi oleh perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kali ini ia menyaksikan penyerahan UMi di kota Malang beberapa waktu lalu pada acara Dialog Menteri Keuangan dengan Nasabah Pembiayaan UMi Kota Malang di halaman depan Pasar Besar Kota Malang.

Dengan maksimal pembiayaan Rp 10 juta per nasabah, diharapkan UMI dapat memajukan lebih dari 44 juta usaha atau sekitar 7,21% dari usaha jumlah Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara nasional.

“Bagaimana kita bisa menyalurkan dana kepada para pelaku usaha, ke pengusaha kecil. Semoga seluruh usaha-usaha ultra mikro ini tetap bisa berjalan dengan baik dan ekonomi masyarakat betul-betul bisa terbantu oleh upaya ini,” harapnya.

Pembiayaan UMi bukan merupakan bantuan sosial atau subsidi, melainkan dana bergulir. Ada tiga hal yang membedakan pembiayaan UMi dengan program lain, termasuk Kredit Usaha Tani (KUT). Pertama, pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) agar transaksi tepat sasaran. Kedua, adanya program pendampingan untuk keberlangsungan usaha para debitur. Ketiga, kemudahan pemberian kredit untuk kecepatan pemberian pembiayaan.

Pemerintah menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator penghimpun dan penyalur dana (coordinated fund) kepada usaha produktif melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan tumpang tindih antara program pemerintah seperti program Kementerian Sosial yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan e-Warong. Program ini menyasar kelompok masyarakat miskin yang telah terbina  untuk membentuk koperasi.

Seluruh proses transaksi pada e-Warong dapat disinergikan dengan SIKP sehingga debitur KUBE otomatis tercatat kinerjanya untuk mendapatkan pembiayaan UMi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *