Mulai 1 Juli 2026, Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen
Ilustrasi sejumlah pengemudi ojek online (ojol) sedang berkumpul (Foto; Generated AI)
El John News, Jakarta-Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) dan Grab Indonesia, resmi menyepakati penerapan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan potongan ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Sebelum aturan baru tersebut diterbitkan, ketentuan yang berlaku membatasi komisi yang dapat dipungut platform transportasi online dari pengemudi hingga maksimal 20 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh jajaran manajemen GoTo dan Grab Indonesia dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, memastikan bahwa kebijakan baru tersebut akan diterapkan pada layanan transportasi roda dua yang beroperasi melalui platform Gojek.
“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” ujarnya.
Menurut Catherine, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memperkuat peluang pendapatan para mitra pengemudi di tengah pertumbuhan industri transportasi digital yang semakin dinamis.
Komitmen serupa juga disampaikan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan akan menerapkan besaran komisi yang sama untuk layanan transportasi roda dua melalui platform Grab.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike,” ungkap Neneng Goenadi.
Keputusan kedua aplikator tersebut mendapat apresiasi dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai kebijakan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang antara pemerintah, DPR, dan para pelaku industri transportasi digital.
Menurutnya, penurunan potongan aplikasi merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol yang selama ini menjadi bagian penting dari layanan transportasi masyarakat.
“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku, ya,” ujarnya.
Dengan penerapan skema baru ini, pemerintah berharap porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan jutaan mitra ojol di berbagai daerah.