OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life, Nasabah Tidak Perlu Khawatir

0
axa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI). Pencabutan ini dilakukan karena PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI resmi melakukan penggabungan usaha atau merger yang diumumkan di Jakarta.

Akan tetapi nasabah tidak perlu khawatir.

Menurut Country CEO AXA Indonesia, Paul Henri, penggabungan usaha ini tidak akan mempengaruhi proses bisnis dan pelayanan nasabah di entitas AXA Indonesia lainnya seperti PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI).

“Penggabungan usaha tersebut adalah kombinasi dari dua entitas yang sehat dan memiliki kekuatan dalam jalur distribusi yang berbeda. Sehingga akan meningkatkan kemampuan AFI untuk melayani serta menjangkau lebih banyak nasabah di Indonesia,” jelasnya.

Presiden Direktur AFI, Budi Tampubolon menegaskan bahwa hak dan tanggung jawab ALI kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya telah diambil alih oleh AFI sehingga tidak perlu ada rasa kekhawatiran akibat penggabungan usaha dua perusahaan ini.

Dengan aksi korporasi ini, perseroan telah menginformasikan kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya melalui informasi di surat kabar, surat dan media lainnya, sehingga dipastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip perusahaan yang selalu mengedepankan kepentingan nasabah atau customer centricity.

“Di samping itu nasabah akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk yang inovatif dan menarik sebagai bentuk pelayanan kami untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia,” ucap Budi.

Budi menjelaskan, AFI terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami, bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.

“Dengan tuntasnya langkah administratif serta kepatuhan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, kami terus hadir untuk melayani nasabah, serta masyarakat Indonesia sesuai dengan filosofi AXA, To Empower People to Live a Better Life,” imbuh dia.

Asep Iskandar, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan Non Bank)-OJK menegaskan bahwa langkah yang ditempuh oleh AFI telah sesuai dengan UU Asuransi No.40 Tahun 2014 dan POJK No.67/POJK.05/2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *