Pantai Modangan, Indah Seluas Mata Memandang

0

Modangan_(3)

Pantai Modangan adalah sebuah pantai di pesisir selatan Pulau Jawa secara administratif masuk daerah Dusun Kalitekuk, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, yang merupakan pantai paling ujung selatan barat Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pantai ini terletak sekitar 65 km sebelah barat daya Kota Malang. Di pantai inilah tempat bermuaranya sungai yang menjadi batas alam yang memisahkan antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang. Perbatasan itu ditandai dengan sebuah tugu kecil yang terletak di tepi sebuah sungai yang juga bernama Sungai Modangan. Pantai Modangan memang berhimpitan langsung dengan Pantai Jolosutro di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Pengunjung harus menempuh jalan yang sangat berliku jika ingin ke Pantai Modangan.

Anda harus menyiapkan tenaga ekstra untuk mencapai pantai ini karena letaknya yang terpencil dan sulit dijangkau. Untuk mencapai Pantai Modangan, Anda harus melewati jalan yang berbatu serta berjalan kaki 30 menit menembus rimbunnya hutan. Di pantai ini juga tidak ada warung ataupun toilet, karenanya Anda harus benar-benar menyiapkan perbekalan serta mental jika ingin berwisata ke Pantai Modangan. Namun bagi Anda yang menyukai petualangan, tentunya perjalanan ke Pantai Modangan ini merupakan tantangan yang mengasyikkan. Pantai Modangan juga memiliki karakteristik ombak yang indah. Deburan ombak yang menghantam tebing-tebing karang tampak semakin menambah keeksotisan pantai. Suasananya yang tenang pun dapat membuat wisatawan betah berlama-lama di pesisir Malang selatan ini. Untuk menikmati panorama pantai Modangan yang indah tersebut para pengunjung tidak dipungut tiket masuk alias gratis.

Yang juga cukup unik, berbeda dari kebanyakan pantai lainnya yang umumnya memiliki struktur batuan berupa batuan kapur, batu-batuan yang ada di lokasi ini adalah jenis batuan andesit berlapis yang terbentuk dari lelehan lahar dari gunung berapi yang telah membeku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *