Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1442 H Jatuh Pada 13 April 2021

Setelah menjalani Sidang Isbat, Pemerintah akhirnya menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1442H di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jln. MH Thamrin, Jakarta, Senin (12/04/2021).
Sidang Isbat tersebut, imbuh Menag, dihadiri oleh perwakilan dari ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah perwakilan dari negara-negara sahabat.
Sidang Isbat yang digunakan pemerintah untuk penetapan awal Ramadan ini dilakukan untuk menerima laporan dari orang yang ditunjuk melihat hilal. Orang yang ditunjuk tersebut telah diambil sumpahnya untuk menyampaikan dengan jujur apa yang dilihat.
“Di sidang isbat tadi kami mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang di bawah sumpah menyaksikan bahwa hilal sudah dilihat, sehingga keputusan dari sidang tadi tanpa ada perbedaan, tanpa dissenting opinion, bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April, hari Selasa, besok pagi,” kata Menag.
“Saya selaku Menteri Agama dan atas nama pribadi tentu saja mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim yang menjalankan dan diperbolehkan secara syar’i untuk menjalankan ibadah puasa,” lanjut Menag.
Dengan penetapan ini, maka umat muslim dapat menjalani ibadah salat tarawih pada Senin malam (12/4/2021) serta dilanjutkan dengan sahur dan mulai Selasa menjadi puasa pertama.
Menag pun mengajak umat muslim untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci ini.
“Mari kita ciptakan suasana Ramadan ini dengan kekhusyukan, dengan ketenangan tanpa kita cederai dengan hal-hal yang justru menjauhkan kita dari hikmah Ramadan itu sendiri. Sekali lagi, selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan dan ibadah-ibadah yang menyertainya,” ujarnya.
Ditambahkan Menag, pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri yang berlangsung di tengah pandemi ini, pihaknya telah mengeluarkan edaran panduan beribadah dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan COVID-19.“Selama bulan Ramadan, untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti salat tarawih, kemudian iktikaf, ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Aturan tersebut berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan zona oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Ramadan secara massal. Untuk itu Menag meminta umat muslim di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.
“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi COVID-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan COVID-19 kepada yang lain,” pungkas Menag.