Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Bandara Nusawiru

0
berita_1540457470

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav).

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan operasional Bandara Nusawiru yang berada di Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.60 tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan. Permenhub tersebut menjelaskan bahwa pengalihan penyelenggaraan navigasi udara di Bandara seluruh Indonesia dikelola oleh Airnav.

Airnav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No.77 tahun 2012.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dr. H. Dedi Taufik, M.Sc. yang kewenangan pengelolaan bandara Nusawiru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan, sedangkan dari Airnav Indonesia dilakukan  dilakukan oleh General Manager Awan  Kusnawan.

Inti dari Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) yaitu pengelola Bandara Nusawiru dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Nusawiru sesuai standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan. Pihak pengelola Bandara juga harus memberikan informasi terkait pelayanan navigasi  penerbangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas bandara yg sesuai standar, dgn harapan bisa melayani lebih banyak penerbangan kedepannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *