Presiden Resmi Luncurkan Paket Kebijakan Permudah Izin Berinvestasi

Setelah sempat tertunda akhirnya Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 resmi diluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi terbaru ini resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 yang diluncurkan ini berbentuk Perpres tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Sebelum diluncurkan, santer diberitakan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 ini merupakan Kebijakan yang dapat memudahkan para investor asing memperoleh izin berinvestasi di Indonesia.
“Hari ini kita umumkan Perpres tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Jadi kalau masih ada yang diperbaiki dibenahi sampaikan kepada kita. Jadi perpres yang akan diumumkan hari ini adalah tujuan kemudahan berusaha,” kata Presiden di Gedung BEI.
Diharapkan, paket kebijakan ini nantinya akan dapat mempermudah perizinan. Tak hanya dipusat, pemerintah juga akan membentuk satgas untuk pengawalan dan penyelesaian dalam pelaksanaan berusaha.
“Dulu juga sangat sulit urusan di BKPM bertahun-tahun nyatanya sekarang bisa 3 jam 8 izin. Saya sampaikan kepada Menteri Jangan sampai (hitungan) bulan sampai tahun (proses urus izin),” ujarnya.
Saat ini, kata Jokowi, memang masih terdapat beberapa daerah yang memiliki waktu cukup lama dalam memberikan izin investasi. Untuk itu, paket kebijakan ini dibentuk untuk mengawal kemudahan berinvestasi hingga ke tingkat daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan danmeningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission.
“Tujuan yang ingin dicapai ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani,” katanya