Presiden Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU

0
202407031547-main.cropped_1719996434

Presiden Joko Widodo telah memecat Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak hormat. Pemecatan ini diresmikan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa, (09/07/2024).

“Sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P pada 9 Juli 2024 mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU untuk masa jabatan 2022-2027,” kata Ari kepada wartawan pada Rabu, (10/07/2024).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari pada Rabu, (03/07/2024). Keputusan ini diambil karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu telah dikabulkan sepenuhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, menyebut bahwa pertemuan pertama terjadi pada Agustus 2023 dalam konteks kunjungan dinas dan berlanjut hingga Maret 2024.

Keduanya beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun ketika korban berkunjung ke Indonesia. Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa meski terpisah jarak, Hasyim secara aktif berusaha menjangkau korban. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo. Namun, ia menambahkan bahwa tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa tersebut.

Hasyim sendiri mengaku bersyukur atas sanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila. Ia mengungkapkan rasa syukur alih-alih meminta maaf. “Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut sudah diikuti oleh semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu, (03/072024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *