BusinessInvestment

2020 Kementrian PUPR Mendapat Anggaran Rp 120,21 Triliun

Anggaran Kementerian PUPR tahun 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air (Rp43,97 triliun), konektivitas (Rp42,95 triliun), permukiman (Rp22 triliun), perumahan (Rp8,48 triliun), pengembangan sumber daya manusia (Rp525,2 miliar), pembinaan konstruksi (Rp725 miliar), pembiayaan infrastruktur (Rp263,8 miliar) dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi (Rp1,08 triliun).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Rabu (18/9/2019).

“Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik di dalam RPJMN, Restra Kementerian PUPR, direktif Presiden termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Basuki di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Besaran anggaran juga digunakan untuk mendukung 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas sebesar Rp 4,89 triliun, infrastruktur pendukung PON XX di Papua sebesar Rp 793 miliar serta  dukungan infrastruktur pendidikan dan pasar sebesar Rp 6 triliun.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga mengapresiasi kinerja legislasi selama 5 tahun terakhir yang telah mengesahkan 5 Undang-Undang yakni UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan UU Sumber Daya Air yang baru disahkan (17/9/2019).

Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Menteri Basuki menyatakan bahwa Komisi V telah melaksanakan secara reguler kunjungan kerja dan terjun langsung ke lapangan untuk mengecek pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR.

RDP dengan agenda pengesahan hasil pembahasan alokasi anggaran dan program Kementerian dan Lembaga/Badan Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN TA 2020 tersebut merupakan keputusan terakhir RAPBN di Komisi V DPR. Selanjutnya hasil rapat diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI untuk kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU APBN Tahun 2020.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button