Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret
Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan jumpa pers tentang pengumuman 1 Syawal 1447 H di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, 19 Maret 2026 (Foto: Humas Kemenag)
El John News, Jakarta-Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis malam (19/3/2026).
Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, serta dihadiri berbagai unsur, mulai dari ulama, pakar falak, hingga perwakilan lembaga negara.
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil hisab dan rukyat hilal yang telah dilakukan secara nasional.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria visibilitas yang telah disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS”
Diketahui, kriteria baru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Sementara hasil pengamatan menunjukkan tinggi hilal di Indonesia masih berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan elongasi maksimal sekitar 6,1 derajat.
Selain perhitungan, keputusan juga diperkuat dengan hasil rukyat di lapangan. Pemantauan hilal dilakukan di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, namun tidak satu pun lokasi melaporkan terlihatnya hilal.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
Dengan dua dasar tersebut, pemerintah menetapkan bahwa bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi momentum kebersamaan bagi umat Islam di Indonesia.
“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Menag menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan umat, terutama dalam penentuan waktu ibadah yang bersifat nasional.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah memiliki landasan hukum terbaru melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandasnya.
