Satgas: Minimalisir Kegiatan Tatap Muka Untuk Menekan Penularan di Komunitas
Meskipun para ahli dari Wolrd Health Organization (WHO) menyatakan COVID-19 varian Omicron belum memiliki gejala khas, namun populasi berisiko terpapar tetap harus mengurangi intensitas dalam beraktivitas. Populasi dimaksud ialah berusia lanjut, penderita komorbid belum divaksin sehingga belum terbentuknya kekebalan tubuh yang sempurna, serta pekerja publik termasuk tenaga kesehatan yang beraktivitas dengan insltensitas tinggi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito Pemerintah berupaya keras melakukan perbaikan berkelanjutan demi menekan penularan virus di komunitas. Melalui kebijakan efektif yang berlandaskan data dan fakta ilmiah. Untuk itu ke depannya kebijakan akan terus diterapkan secara adaptif.
“Presiden Joko Widodo telah memberi arahan seiring tren kenaikan kasus Omicron. Agar masyarakat meminalisir kegiatan tatap muka seperti bekerja dari kantor dengan sistem work from home (WFH) dan meminimalisir mobilitas ke luar negeri jika tidak mendesak,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/01/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Secara spesifik, masyarakat yang masuk kelompok rentan dimohon untuk mengurangi frekuensi interaksi dengan kontak erat, mengurangi bepergian ke tempat yang ramai atau kerumunan, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk divaksin.
Dalam mengantisipasinya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijkan terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) baik untuk wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa – Bali. Yaitu untuk Jawa – Bali melalui InMendagri No. 3 tahun 2022 dan InMendagri No. 4 Tahun 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maliku dan Papua.
Adapun penyesuaian untuk wilayah Jawa – Bali yaitu dirubahnya intensitas penyesuaian level kabupaten/kota di wilayah jawa Bali menjadi per satu minggu. Sehingga akan dilakukan evaluasi level Kabupaten/kota pada tanggal 24 Januari 2022 mendatang. Sementara untuk aturan PPKM di wilayah luar Jawa – Bali akan diperpanjang sampai 2 minggu kedepan atau sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
Untuk wilayah Jawa – Bali, kembali ditetapkannya aturan kriteria orang yang boleh masuk ke wilayah fasilitas publik di wilayah Jawa – Bali. Yaitu supermarket dan Hypermart,restoran, rumah makan, kafe, pusat belanjaan, mall, pusat perdagangan, bioskop tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran/gym dan perhotelan non karantina. Aturannya, hanya boleh dimasuki oleh orang dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi atau mereka yang telah di vaksin dengan dosis penuh 2 dosis.
Untuk itu, dimohon kepada Pemerintah Daerah serta penyelenggara kegiatan masyarakat dapat mencermati detail aturannya lebih jauh untuk pedoman protokol kesehatan yang spesifik di tiap sektornya. Pemerintah Daerah diharap segera menyesuaikan mengikuti dinamika kondisi kasus terkini. Dan diminta terus melakukan pengendalian COVID-19 lainnya, khususnya bagi daerah-daerah dengan kasus COVID-19, intensitas mobilitas yang tinggi dan berdekatan.
“Mari kita bersama-sama bertahan untuk melawan COVID-19 bersama dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap produktif beraktivitas dengan hati-hati,” pungkas Wiku. (Sumber Satgas Penanganan Covid-19)