Sukses Diterapkan, ASN Wajib Bahasa Daerah Jadi Senin-Kamis

Setelah sukses diterapkan sejak apel akbar awal tahun 2018, pencanangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemeritah Provinsi Gorontalo setiap hari Kamis wajib menggunakan bahasa daerah Gorontalo, kini ditambahkan waktunya menjadi dua kali seminggu yakni setiap hari Senin dan Kamis.
Hal ini dinilai oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sukses diterapkan, setelah dievaluasi selama dua minggu sejak diterapkan. Indikatornya berdasarkan komunikasi yang dilakukan ASN baik di lingkungan kerja maupun di media sosial.
“Alhamdulillah setelah saya evaluasi dua minggu ini, kewajiban berbahasa daerah dijalankan dengan baik oleh ASN. Artinya ada keinginan dari mereka untuk berbahasa Gorontalo baik itu warga asli maupun suku pendatang. Ini tentu menjadi hal yang positif,” kata Rusli Habibie, Minggu (14/1/2018).
Berdasarkan hal inilah, Rusli ingin agar kewajiban berbahasa Gorontalo ditingkatkan menjadi setiap hari Senin dan Kamis. Selain untuk tetap menjaga kearifan lokal, diharapkan ASN menjadi pionir dalam mendorong gerakan berbahasa Gorontalo untuk masyarakat lainnya.
“Saya sangat mengapresiasi saat ini banyak pejabat yang berasal dari luar Gorontalo (Jawa, Sunda, Bugis dll) mau menggunakan bahasa Gorontalo, meskipun tulisan mereka di pesan singkat (WA) kadang masih keliru. Tapi paling tidak mereka sudah berusaha. Masa kita sebagai warga asli Gorontalo malu menggunakan bahasa daerah sendiri?,” kata Rusli menambahkan.
Saat ini penggunaan bahasa Gorontalo mulai terancam punah. Hal ini disebabkan minimnya penggunaan bahasa Gorontalo, khususbya dikalangan generasi milenial yang lebih suka menggunakan dialeg Manado dibanding bahasa daerah sendiri.
Sebelumnya Gubernur Rusli Habibie juga menerapkan kewajiban menggunakan Upia Karanji (Songkok keranjang tradisional Gorontalo) bagi kaum laki-laki dan jilbab Karawo bagi ASN perempuan setiap hari Kamis sejak minggu pertama di tahun 2018. (Sumber : Humas Pemprov Gorontalo)