KPU: Penjabat Sementara Akan Memimpin Daerah Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa jika hasil Pilkada Serentak 2024 menunjukkan kotak kosong memenangkan suara di suatu...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa jika hasil Pilkada Serentak 2024 menunjukkan kotak kosong memenangkan suara di suatu...