Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Kementerian ESDM Pangkas 32 Aturan Investasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pemangkasan peraturan yang menghambat investasi di Kementerian dan Lembaga. Dengan tidak lanjut ini, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan yang dianggap memperlambat laju investasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, peraturan-peraturan yang dipangkas itu berasal dari masing-masing Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM serta SKK Migas. Peraturan itu berupa Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) maupun peraturan teknis lain.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mencabut 4 peraturan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) mencabut 11 peraturan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mencabut 7 peraturan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mencabut 7 peraturan, dan SKK Migas mencabut 3 peraturan.
“Akibatnya dari 32 (peraturan) ini banyak perizinan di bawahnya yang didasari atas peraturan-peraturan tersebut akan dihapus. Ini akan terus dilakukan, tidak hanya 32. Jadi seminggu-2 minggu lagi akan dikurangi lagi, supaya kemudahan berusaha itu makin baik,” kata Ignasius di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 5 Februari 2018
Menurut Ignasius, seperti yang diungkapkan Presiden, selama ini indikator makroekonomi Indonesia berada dalam kondisi baik. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia justru hanya mampu tumbuh di kisaran 5 persen.
“Ini indikator makro semua baik, kenapa pertumbuhannya itu hanya 5,2 persen. Nah ini mudah-mudahan bisa lebih tinggi. Salah satu arahan Pak Presiden itu mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandan bisa mendorong untuk kegiatan berusaha dan berinvestasi terutama dari sektor dunia usaha makin lama makin baik,” ujarnya.