12 Tarian Etnik Simalungun Kini Sebagai Aset Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham telah memasukan 12 jenis tarian tradisional etnik Simalungun, Sumatera Utara ke dalam inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya pusat data nasional. Sertifikat dari Kemenkumham mengenai daftar 12 tarian ini, sudah diterima Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun pada 22 Maret 2019.
Ke 12 seni budaya itu yakni tarian tor-tor martonun, tor-tor sombah, tor-tor haroan bolon, tor-tor sitalasari, improvisasi tor-tor usihan siritak hotang, improvisasi tor-tor usihan bodat haudanon, improvisasi tor-tor usihan buyut mangan sahala, improvisasi tor-tor usihan makkail, ilah mardogei, huda-huda/ toping-toping, dihar dan taur- taur simbadar.
“ke-12 tor- tor tersebut sudah merupakan aset negara dan diakui secara nasional,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun, Pahala R Sinaga, di Pematang Raya, Senin (1/4/2019).
Pahala menjelaskan, hasil membanggakan ini, tak lepas dari peran Presidium Partuha Maujana (PMS) Simalungun dibawah kepemimpinan JR Saragih selaku Bupati Simalungun. PMS telah bekerja keras agar ke 12 tarian itu diakui Pemerintah, sehingga keberadaannya mendapat perlindungan dari Pemerintah, sehingga jika terjadi pengakuan oleh negara lain, Pemerintah bakal turun tangan.
Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama pelaku seni budaya yang telah mengembangkan dan melestarikan seni budaya daerah.
Diantaranya apresiasi disampaikan Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba yang menyebutkan masyarakat Simalungun agar tetap menjaga dan melestarikan budaya Simalungun.
Menurutnya, pemberian sertifikat itu merupakan penghargaan dari pemerintah saat ini yang peduli pada pelestarian kekayaan seni dan budaya daerah warisan leluhur.
Apalagi budaya merupakan alat pengikat tali silaturahmi bagi bangsa Indonesia yang berbeda agama dan golongan.
