Dukung Regulasi Tegas Turunkan Tarif Pesawat, Menpar Sebut 3-4 Hari Lagi Terbit
Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mendukung adanya regulasi tegas untuk menurunkan harga tiket pesawat . Menpar menyebut regulasi itu, kini sedang dibahas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akan diterbitkan tiga atau empat hari lagi.
“Kita tunggu regulasi dari Menhub yang dijanjikan mungkin tiga atau empat hari ini,” kata Menpar di sela-sela acara Peluncuran laporan GMTI 2019, di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Menpar menjelaskan maskapai penerbangan, bukan tidak boleh menaikkan harga tiket. Namun kenaikan itu, harus melalui proses yang benar, yakni tidak dilakukan secara mendadak dan harus disosialisasikan.
“Maka himbauan pertama baik dari Kemenpar dan Kemenhub, kalau naik jangan mendadak dan besar itu garis besarnya. Tapi itu kan tidak terjadi. Kalau tidak terjadi, harus regulation enforcement itu bahasa saya, untuk kepentingan masyarakat dan industri yang lebih luas,” ujar Menpar.
Menpar menyebut kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini telah menimbulkan polemik, karena kenaikannya mencapai 100 persen.
“Kalau naiknya lebih dari 100 persen dan ini yang terjadi, maka seperti sekarang chaos. Karena kalu naik 100 persen, demand-nya akan turun 100 persen kan begitu. Atau orang yang benar-benar untuk keperluan bisnis bukan keperluan pariwisata,” ungkap Menpar.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Menteri telah mengultimatum maskapai untuk mengevaluasi tarif tiket penerbangan dalam seminggu ke depan. Apabila masih tidak ditemukan tarif yang bervariasi, dia mengancam akan mengintervensi terhadap penetapan harga tiket maskapai.
“Pemerintah akan memberlakukan ketentuan yang berkaitan dengan sub-class. Jadi kita terpaksa meregulasi,” kata Menhub di Jakarta Utara, Minggu (7/4/2019).
Menurut Menhub, pemerintah tidak ingin selalu mengintervensi terkait masalah harga tiket penerbangan, karena itu saat ini pihaknya memberikan kebebasan pada maskapai untuk menetapkan tarif tiket pesawat. Namun jika perusahaan tidak mengikuti apa yang telah didiskusikan sebelumnya, pemerintah terpaksa mengambil tindakan.
Menhub menilai, kenaikan tarif tiket pesawat yang belakangan terjadi dipicu dengan persaingan antarmaskapai, keinginan untuk mendapat keuntungan, bertahan dari masalah korporasi, dan masih banyak lagi.
“Tapi kita sepakat untuk memberikan suatu ruang-ruang harga yang memungkinkan untuk masyarakat banyak, tanpa membuat korporasi berat,” tandasnya.
