Kepala Daerah Dilarang Tinggalkan Wilayahnya, Termasuk Presiden

0
iHaytn3UO4

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan himbauan kepada para Kepala Daerah yang wilayahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk tetap berada di tempat. Para Kepala Daerah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayahnya, baik itu ke luar kota maupun ke luar negeri. Ternyata himbauan ini, juga berlaku untuk Presiden Jokowi.

“Kami sudah 3 kali kirim radiogram, sampai terakhir radiogram untuk tidak tinggalkan tempat. Kedua masalah rumah oksigen harus ada, secara prinsip harus kerja sama dengan TNI/Polri dengan ahli, semua ada. Termasuk presiden,” tegas Tjahjo setelah menghadiri konsolidasi nasional KPU di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Senin (23/2019).

Tjahjo mengatakan Kepala Daerah memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan penanganan karhutla di wilayahnya. Kehadiran Kepala Daerah di wilayahnya sangat dibutuhkan untuk memberikan keputusan sesuai dengan instruksi Presiden.

Namun, selama ini ada kekhawatiran Kepala Daerah dalam menggunakan anggaran tak terduga untuk penanganan bencana ini.

“Memang faktor anggaran dari daerah masing-masing beda. Karena anggaran yang tidak terduga itu, banyak kepala daerah yang tidak berani menggunakannya,” ucapnya.

Namun, menurut Tjahjo , kepala daerah langsung berani bersikap saat ada indikasi dari Karhutla. Oleh karena itu, Kemendagri akan terus melakukan pendampingan kepada kepala daerah terkait permasalahan ini.

“Kami sudah lakukan pendampingan semua daerah yang tiap tahun potensi kebakaran dan lahan karena ulah manusia kita dorong ada alokasi untuk anggaran bencana, walau dinas kehutanan nggak ada tetap dianggarkan,” lanjutnya.

Tjahjo juga mengingatkan kepada daerah tingkat kabupaten dan kota untuk tegas terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran. Dia mengatakan ada kewenangan bupati dan wali kota untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
Selain itu, kongkalikong oknum, korporasi, atau industri yang salah harus dicabut juga izinnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *