PLN Mulai Lakukan Tahapan Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik
PT. PLN (Persero) bergerak cepat, setelah mengetahui ada kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu berupa pembebasan bagi pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, gerak cepat harus dilakukan agar masyarakat tidak terlalu lama terbebani akibat pandemi virus Covid-19. Setelah mengetahui kebijakan itu, PLN langsung menyusun hal-hal yang berkaitan dengan teknis.
“Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran” ujar Zulkifli dalam siaran pers yang diterima Redaksi El John News, Rabu (1/4/2020).
Sedangkan untuk pelanggan pra bayar, PLN akan memberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.
Zulkifli menjelaskan, PLN telah menginvetarisir jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA. Tercatat ada sekitar 31 juta pelanggan yang terdiri dari 24 juta pelanggan 450 VA dan 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Para pelanggan tersebut secepatnya akan dimasukkan ke sistem, agar pemberian kompensasi ini dapat secepatnya dilakukan.
“Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan.” Imbuhnya.
Untuk pelanggan yang sudah terlanjur membeli token, tidak perlu khawatir, karena token gratis tetap akan diberikan pada bulan berikutnya. “Jadi token yang telah dibeli tidak hilang” Ujar Zulkifli.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.“Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus covid-19″pungkas Zulkifli. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Seperti diketahui, kompensasi untuk pelanggan listrik ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah dalam melindungi pihak-pihak yang terkena dampak negatif dari penyebaran virus Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa kemarin (31/3/2020). Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini, berisikan aturan penambahan APBN tahun 2020,sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
|
BalasTeruskan
|
