PSBB Ketat Berakhir, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12-25 Oktober 2020

0
anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan rem darurat  untuk wilayah DKI Jakarta  dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan dicabutnya rem darurat ini, maka penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat berakhir pada 11 Oktober 2020.

Anies pun mengganti status Jakarta menjadi PSBB transisi yang resmi diberlakukan mulai  14 hari kedepan atau mulai 12-25 Oktober 2020.  Diberlakukannya kembali PSBB transisi ini dikarenakan angka kenaikan kasus Covid-19 melambat.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

. Berdasarkan data Pemprov DKI, sejak 14 September sampai dengan 10 Oktober kemarin, tercatat jumlah kasus positif di Jakarta bertambah sebanyak 29.691 kasus.  Sebanyak 28.162 orang dinyatakan sembuh dari Covid selama periode tersebut. Sedangkan, jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 di periode PSBB

Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Untuk perkantoran, Anies menjelaskan kini sudah diperbolehkan perkantoran non ensensial memperkerjakan karyawannya di kantor  maksimal 50 persen. Sebelumnya di PSBB ketat, yang non ensensial hanya diperbolehkan maksimal 25 persen saja.

Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Kemudian untuk warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran diperbolehkan membuka makan di tempat. Saat PSBB ketat, makan ditempat dilarang dan makanan atau minuman hanya boleh dibawa pulang. Kendati boleh makan ditempat, pelaku usaha makanan harus membatasi pengunjung, maksimal 50 persen dari daya tamput tempat. Dan yang tidak boleh dilupakan, harus memberlakukan protokol kesehatan.

Selanjutnya Anies memberi sinyal akan dibuka kembali bioskop meski belum memastikan kapan akan dibuka.  Anies hanya menerangkan bahwa jumlah pengunjung bioskop hanya 25 persen dari kapasitas normal

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter,” kata Anies.

Tak hanya bioskop, Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi. GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka. “Tanpa dihadiri penonton,” tegas Anies. Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Berikutnya yang diperbolehkan buka adalah Pusat kebugaran di DKI Jakarta dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran. Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter. Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *