PPKM di Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 18 Oktober, Level 4 Tersisa Enam Kabupaten/Kota
Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, selama dua minggu kedepan terhitung mulai 5 Oktober hingga 18 oktober 2021. Dilanjutkannya PPKM ini untuk mempertahankan penurunan angka kasus Covid-19 di daerah yang masuk level 4.
Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di level tersebut hanya ada enam kabupaten/kota yang sebelumnya ada 10 kabupaten/kota. Hal itu menunjukan ada penurunan level pada empat kabupaten dari level 4 ke level 3.
Adapun keenam wilayah tersebut adalah Kabupaten Pidie di Aceh, Kabupaten Bangka di Kepulauan Bangka Belitung, Kota Padang di Sumatra Barat, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara.
“Yaitu kabupaten/kota yang salah satu levelnya masih belum mencapai target yang ditentukan, atau testing-nya masih relatif terbatas, atau ada sedikit kenaikan positivity rate, walaupun level-level tersebut seluruhnya sudah lebih rendah dari level yang ada,” terang Menko Perekonomian.
Selanjutnya, PPKM Level 3 akan diterapkan di 44 kab/kota, menurun dari jumlah sebelumnya sebanyak 108 wilayah. Kemudian daerah PPKM Level 2 mengalami peningkatan dari sebelumnya 249 daerah menjadi 292 kab/kota. Begitu juga dengan daerah PPKM Level 1 yang meningkat dari 18 daerah menjadi 44 kab/kota.
Pada kesempatan tersebut, Menko Perekonomian juga mengungkapkan bahwa asesmen situasi pandemi yang dilakukan secara mingguan juga menunjukkan adanya perbaikan situasi pandemi yang signifikan dari minggu ke minggu. Sudah tidak ada provinsi yang berada di asesmen level 4, sedangkan 4 provinsi berada di level 3, 22 provinsi di level 2, dan 1 provinsi di level 1.
“Kita lihat dari Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur, ini [Kepulauan] Riau turun ke level 1 dan Kalimantan Timur turun ke level 2,” imbuhnya.
Secara rinci Airlangga memaparkan, tingkat kesembuhan untuk wilayah Sumatra adalah 95,19 persen, case fatality rate (CFR) sebesar 3,54 persen, dan penurunan kasus aktif dari 9 Agustus ke 3 Oktober mencapai 91,66 persen. Nusa Tenggara tingkat kesembuhan 96,78 persen, CFR 2,33 persen, dan penurunan kasus aktif 93,79 persen.
Kemudian, Kalimantan tingkat kesembuhan 95,11 persen, CFR 3,15 persen, dan penurunan kasus aktif sebesar 87,44 persen. Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, tingkat kesembuhan 95,73 persen, CFR 2,62 persen, dan penurunan kasus aktif 88,68 persen. Maluku dan Papua, tingkat kesembuhan 95,69 persen, CFR 1,71 persen, dan penurunan kasus aktif mencapai 88,47 persen.
Terkait pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, Airlangga menegaskan bahwa ketentuannya masih sama dengan periode PPKM sebelumnya yaitu 21 September hingga 4 Oktober 2021. “Jenis pembatasan kegiatan masyarakat di periode 5 sampai dengan 18 Oktober tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya, dengan pengendalian pembelajaran tatap muka, sesuai dengan SKB Kemendikbudristek dan K/L terkait,” tegasnya. (Sumber Setkab)
