Presiden Hargai Keputusan MK, Namun Deregulasi Hambat Investasi Jalan Terus
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda). Pembatalan berlaku setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.
Kendati demikian, berdasarkan rilis resmi Istana, Presiden Joko Widodo mengingatkan pentingnya penyederhanaan regulasi untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. “Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK tapi apapun kita memerlukan sebuat penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita,” ujar Presiden di lokasi Pembangunan Jalan Tol Bawen Salatiga di Kecamatan Bawen, Sabtu, 8 April 2017.
Pemerintah pusat telah membatalkan ribuan Perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Jokowi mengharapkan melalui kebijakan deregulasi tersebut, investasi dapat dengan mudah dijalankan sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan,” kata Jokowi.
Setelah adanya keputusan MK, Presiden menyampaikan pemerintah akan terus melakukan penyederhaan regulasi dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku. “Akan terus kita lakukan (penyederhanaan regulasi), terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi,” ucap dia.
