DPR Minta Maaf, Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

0
f88b3693-2a6e-49d4-970c-1a0e31c4da04

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse sedang menjadi pembicara (Foto: Instagram Zulfikar Arse)

El John News, Jakarta-Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, menyusul terseretnya Ketua Ombudsman dalam kasus dugaan korupsi.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang menjerat Hery saat proses seleksi berlangsung.

“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Jumat (17/4/2026)

Ia menjelaskan, dalam proses seleksi, Komisi II mengacu pada hasil kerja tim seleksi yang telah menyerahkan sejumlah kandidat terbaik untuk dipilih. Dari daftar tersebut, DPR hanya menentukan nama-nama yang dinilai paling layak.

“Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8 atau 9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa Komisi II merasa prihatin atas kasus yang menjerat pimpinan Ombudsman tersebut. Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.

Kasus ini bermula dari penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga berperan dalam penerbitan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak dari Kementerian Kehutanan.

Selain itu, Hery juga diduga mengarahkan agar proses penagihan terhadap sebuah perusahaan tambang dinilai keliru, sehingga perusahaan tersebut diberikan ruang untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Atas perbuatannya, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Kini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh aparat penegak hukum, sementara DPR menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *