Terkait Rumor Denny Indraya, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Cuitan Eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengatakan KPK bakal menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mendapat respon dari komisioner KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan KPK dalam menjalankan tugas selalu berpegang tegun pada hukum, artinya jika ada alat bukti yang kuat maka statusnya akan dinaikan menjadi tersangka. Oleh karena itu, KPK tidak menegakan hukum berdasarkan rumor dari masyarakat.
“KPK adalah penegak hukum semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta pada Rabu (21/06/2023).
Menurut Nurul harus ada klarifikasi dari Denny Indrayana terkait rumornya tersebut agar pesan yang disampaikan menjadi jelas.
Itu kan katanya Pak Denny, Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi, membenarkan hanya Pak Denny saja bukan kami,” imbuhnya.
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana, mendapat kabar bahwa Bacapres dari koalisi Perubahan, Anies Baswedan, akan ditersangkakan oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi Formula E. Terkait pernyataan itu, KPK enggan berkomentar lebih lanjut.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membantah tudingan Denny. Ia menegaskan, laporan dugaan korupsi pelaksanaan Formula E saat masa kepemimpinan Anies dalam tahap penyelidikan.
“Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan,” ungkap Ali.
Ali juga enggan menanggapi lebih jauh pernyataan Denny. Sebab, menurut dia, tudingan itu hanya berdasarkan asumsi saja.
“Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK,” jelas Ali.
