Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam rapat tingkat menteri yang berlangsung Senin (14/10/2024), disepakati bahwa akan ada total 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan untuk memberikan pedoman kepada masyarakat serta sektor ekonomi dan swasta dalam melaksanakan aktivitas mereka. “Penetapan SKB ini juga berfungsi sebagai rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja mereka sepanjang tahun 2025,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta.
Dokumen yang mengatur hari libur dan cuti bersama ini merupakan hasil dari penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mencakup Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Afriansyah Noor menekankan pentingnya SKB ini dalam memberikan panduan yang jelas terkait pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di perusahaan. Sebelumnya, kementerian telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 yang mengatur pelaksanaan cuti bersama di lingkungan perusahaan.
Dalam edaran tersebut, diatur bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif, yang berarti pelaksanaannya tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. “Penting untuk diingat bahwa pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Namun, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak berkurang dan mereka berhak mendapatkan upah seperti pada hari kerja biasa,” jelas Afriansyah.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas, terutama bagi keluarga yang ingin berlibur atau merayakan hari-hari besar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas di sektor swasta dan memastikan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur ini untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, dan menikmati berbagai kegiatan positif yang mendukung kebudayaan serta perekonomian lokal. Dengan demikian, diharapkan libur dan cuti bersama dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:
1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
