Tanpa Izin Resmi, KKP Segel Pagar Laut di Muara Tawar, Bekasi

0
kkp-segel-pagar-laut-di-perairan-bekasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melanjutkan tindakan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi yang dilaksanakan di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025). Kegiatan reklamasi tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan salah satu syarat utama untuk pelaksanaan kegiatan di area laut.

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas inspeksi yang dilakukan pada 19 Desember 2024. Pada inspeksi tersebut, terdeteksi adanya kegiatan yang berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Ia menekankan bahwa KKP selalu berkomitmen untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan ruang laut, terutama yang berkaitan dengan reklamasi.

“Penyegelan ini adalah bentuk nyata dari komitmen KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindaklanjuti keresahan masyarakat yang menilai adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Ipunk dalam keterangan pers yang diberikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengungkapkan bahwa reklamasi yang disegel oleh KKP sebenarnya merupakan bagian dari upaya penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Kerja sama ini dilakukan dengan PT. TRPN, yang menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan pelabuhan tersebut selama lima tahun. Dalam kerja sama ini, PT. TRPN diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp2,6 miliar, serta melakukan penataan berbagai fasilitas yang ada di kawasan tersebut.

Hermansyah menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. TRPN merupakan rekonstruksi lahan, yang mencakup pendalaman kolam labuh, pembuatan alur laut, serta penataan infrastruktur seperti toko, kantor, dan tempat lelang. Meskipun demikian, Hermansyah menyatakan bahwa pagar yang dibangun oleh PT. TRPN hanya berfungsi sebagai batas antara alur laut yang akan dibangun dan lahan milik PT. TRPN.

“Fasilitas ini tidak berfokus pada reklamasi secara langsung, tetapi lebih kepada penataan yang dilakukan oleh PT. TRPN untuk meningkatkan fungsi pelabuhan,” terang Hermansyah.

Namun, menurut Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, kegiatan yang dilakukan PT. TRPN di Muara Tawar ini tetap dikategorikan sebagai reklamasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2022-2042. Sumono menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan penambahan lahan yang dilakukan di luar garis pantai, yang oleh regulasi dianggap sebagai reklamasi.

Lebih lanjut, Sumono menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi ini berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan bahwa reklamasi yang dilakukan tanpa izin yang sah bisa dikenakan sanksi yang berat.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, kami menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kami melakukan penyegelan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” kata Sumono, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap ekosistem laut.

KKP berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk perusahaan yang memiliki lahan, guna menuntaskan permasalahan ini. Menurut KKP, lokasi reklamasi yang terletak di Zona Pelabuhan Perikanan memerlukan pengawasan yang ketat agar kegiatan yang dilakukan tidak merusak ekosistem laut dan keberlanjutan sektor perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa KKP akan terus berupaya memastikan agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia dapat dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, KKP berkomitmen untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *