Kasus Beras Oplosan Terungkap, Pemerintah Benahi Tata Niaga Beras yang Menyesatkan Konsumen
Pemerintah terus berupaya membenahi tata kelola perberasan nasional demi melindungi masyarakat sebagai konsumen. Salah satu fokus pembenahan tersebut adalah pada kualitas beras kemasan, khususnya beras berlabel premium, yang belakangan ditemukan tidak sesuai standar mutu dan isi.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan langkah-langkah tegas dalam menertibkan produsen beras yang tidak patuh terhadap ketentuan mutu dan labelisasi. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem distribusi dan memastikan keadilan bagi konsumen.
“Jika beras dikemas dalam ukuran lima kilogram, isinya tidak boleh kurang. Harus sesuai. Ini soal kejujuran dan perlindungan konsumen,” tegas Arief dalam keterangannya kepada media usai rapat di Kemenko Perekonomian bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan dari pemerintah terhadap lebih dari 200 merek beras premium yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut juga telah menjadi perhatian lintas lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan. Menurut Arief, dua minggu sebelumnya Menteri Pertanian telah mengundang berbagai pihak untuk merespons kondisi ini secara serius.
Arief menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan standar mutu melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai jenis beras dan persyaratan kualitas, termasuk batas kadar air, derajat sosoh, kadar butir patah (broken), hingga kandungan benda asing.
Untuk kategori beras premium, salah satu tolok ukur utama adalah kadar butir patah maksimal 15 persen. Selain itu, kadar air maksimal ditetapkan 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, dan kandungan butir rusak, merah, kapur, serta gabah tidak boleh melebihi 1 persen. Gabah dan benda asing bahkan harus nihil.
“Kalau kadar airnya terlalu tinggi, beras cepat basi. Ini membahayakan konsumen. Oleh karena itu, semua produsen wajib mematuhi batasan tersebut,” jelas Arief.
Standar ini juga menjadi dasar dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Di Zona 1, HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Sayangnya, pemantauan terakhir menunjukkan bahwa harga di pasaran justru banyak yang melebihi ambang batas tersebut.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA per 15 Juli 2025, rerata harga beras premium di berbagai zona telah melampaui HET. Di Zona 1, harga menyentuh Rp15.390 per kg atau naik 3,29 persen dari HET. Di Zona 2, harga rata-rata Rp16.465 per kg (naik 6,92 persen), dan di Zona 3 mencapai Rp18.177 per kg, atau naik signifikan sebesar 15,04 persen di atas HET.
Kondisi ini memperkuat urgensi penertiban. Pemerintah mendorong agar produsen melakukan evaluasi dan segera memperbaiki produk mereka agar sesuai dengan regulasi. Tenggat waktu selama dua minggu sejak pemanggilan awal telah diberikan untuk pembenahan.
Waspadai Praktik Oplosan dan Penjualan Tidak Transparan
Arief juga menyoroti praktik curang dalam bentuk pencampuran beras. Ia memperingatkan keras kepada pelaku usaha agar tidak mencampurkan beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dijual sesuai HET beras medium (Rp12.500 per kg di Zona 1), lalu memasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
“Kalau beras SPHP dicampur dan dijual Rp14.900, itu menyesatkan. Konsumen jadi korban, negara dirugikan. Itu ada subsidinya, tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Arief mengimbau agar seluruh produsen memperkuat sistem quality control (QC) masing-masing. Pemerintah, kata dia, tidak melarang pencampuran antara beras kepala dan patah selama hasil akhirnya tetap memenuhi batas maksimal kandungan broken yang telah ditetapkan.
Langkah penertiban ini, menurut Arief, bukan bertujuan untuk mempersulit pelaku usaha, namun demi kepentingan masyarakat luas. Konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai label dan harga, terlebih di sektor pangan yang sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau beras dilabeli premium, maka harus betul-betul premium. Ini soal kepercayaan masyarakat dan kredibilitas pasar pangan kita,” ujarnya menutup.
