Pemerintah Susun Regulasi dan Peta Jalan AI Nasional, Targetkan Ekosistem Inklusif dan Multisektor

0
dXBsb2Fkcy8yMDI1LzcvMTcvOTc5ZjQ2OTAtYjA3Zi00OWE2LTljYmMtZTAwMDAzNTE1YzI0LmpwZWc=

Pemerintah  melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengambil langkah strategis dalam menyusun kerangka kebijakan menyeluruh untuk pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di tanah air. Langkah ini mencakup dua komponen utama: penyusunan regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan pengembangan peta jalan (roadmap) AI nasional yang bersifat inklusif dan multisektor.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa peraturan yang sedang disiapkan bertujuan memperkuat tata kelola teknologi AI lintas sektor secara legal dan terintegrasi. “Kami akan menghadirkan dua produk penting: regulasi AI dan peta jalan nasional AI. Peraturan Presiden akan menjadi payung hukum yang dapat diimplementasikan di semua lembaga dan instansi,” ujarnya dalam pertemuan bilateral dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Pembuatan Perpres ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan arahan teknis kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pelaku industri dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi AI. Nezar menyebutkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah perangkat hukum relevan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berbagai peraturan kementerian dan surat edaran etika AI.

Namun, regulasi-regulasi tersebut masih bersifat sektoral dan fragmentaris. Oleh karena itu, diperlukan regulasi makro berupa Perpres agar seluruh pemangku kepentingan memiliki panduan hukum yang seragam dalam mengembangkan dan mengadopsi teknologi AI.

“Dengan menyatukan semua referensi hukum ini, kami dapat menciptakan rujukan yang jelas bagi pelaku industri maupun masyarakat untuk memitigasi risiko dan memaksimalkan manfaat AI,” terang Nezar.

Selain Perpres, Kementerian Komdigi juga tengah menyusun peta jalan nasional AI sebagai dokumen strategis jangka panjang. Roadmap ini akan menjadi pedoman bagi berbagai sektor—mulai dari transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga keuangan—dalam merancang strategi adopsi dan pengembangan AI secara terarah.

Proses penyusunan peta jalan ini melibatkan model kolaborasi quadhelix, yang mencakup empat unsur penting: pemerintah, akademisi, sektor industri, dan organisasi masyarakat sipil. Kementerian Komdigi juga menggandeng lembaga kerja sama internasional Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan global Boston Consulting Group (BCG) untuk mendukung kajian dan perumusan draf awal.

“Sudah hampir dua bulan kami melaksanakan proses maraton ini bersama para pemangku kepentingan. Pemerintah mengapresiasi keterlibatan aktif semua pihak, termasuk dukungan dari JICA dan BCG. Saat ini, draf peta jalan masih dalam pembahasan dan kami menargetkan selesai pada akhir bulan ini,” ujar Nezar.

Menurut Nezar, roadmap AI ini tidak akan bersifat teknokratis semata, melainkan akan mengedepankan prinsip-prinsip etika, tanggung jawab, dan mitigasi risiko. “Ini bukan hanya panduan teknis, tapi juga moral kompas dalam penggunaan AI. Kami ingin memastikan bahwa teknologi ini tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” jelasnya.

Dalam draf yang sedang dikaji, disebutkan pula bahwa roadmap ini akan memuat prinsip-prinsip dasar mengenai apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam penerapan AI, serta langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi potensi penyalahgunaan teknologi, termasuk diskriminasi algoritmik, pelanggaran privasi, hingga risiko keamanan nasional.

Pemerintah berharap kombinasi antara regulasi formal dalam bentuk Perpres dan peta jalan nasional ini mampu menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem AI nasional yang etis, adaptif, dan tangguh menghadapi dinamika global. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan publik, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.

“Dokumen ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan. Kami ingin memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pengguna AI, tetapi juga pemain kunci dalam pengembangannya secara global,” tutup Nezar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *