Kemenhub Tetapkan Status Internasional untuk 36 Bandara, Dorong Konektivitas Global

0
20250812_-_Kemenhub_Menetapkan_36_Bandara_Berstatus_Internasional_untuk_Pemerataan_Layanan_Penerbangan

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis untuk memperluas konektivitas udara internasional dengan menetapkan status internasional pada 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, serta Bandar Udara Bersujud yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, serta meningkatkan aksesibilitas antarnegara dari berbagai wilayah di tanah air.

“Penetapan status internasional bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk kesiapan bandara dalam memberikan layanan yang sesuai standar internasional, termasuk aspek imigrasi, bea cukai, dan karantina,” ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap bandara yang ditetapkan harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai dengan regulasi dari badan penerbangan sipil dunia, International Civil Aviation Organization (ICAO).

Pemerataan Layanan Penerbangan Internasional

Penambahan status internasional ini tidak hanya menyasar bandara-bandara besar seperti Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Sumatra Utara), tetapi juga menjangkau daerah timur seperti Mopah (Papua Selatan) dan Frans Kaisiepo (Papua).

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan volume penumpang dan kargo lintas negara, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi, perdagangan, dan sektor pariwisata.

“Kita ingin seluruh daerah punya akses yang sama terhadap dunia internasional, bukan hanya kota-kota besar,” lanjut Lukman.

Berikut ini adalah daftar lengkap 36 bandara yang ditetapkan berstatus internasional:

  1. Sultan Iskandar Muda (Aceh)
  2. Kualanamu (Sumatra Utara)
  3. Minangkabau (Sumatra Barat)
  4. Sultan Syarif Kasim II (Riau)
  5. Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
  6. Soekarno Hatta (Banten)
  7. Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta)
  8. Kertajati (Jawa Barat)
  9. Kulon Progo/YIA (DIY)
  10. Juanda (Jawa Timur)
  11. I Gusti Ngurah Rai (Bali)
  12. Zainuddin Abdul Madjid (NTB)
  13. Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Kalimantan Timur)
  14. Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
  15. Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
  16. Sentani (Papua)
  17. Komodo (NTT)
  18. S.M. Badaruddin II (Sumatera Selatan)
  19. H.A.S. Hanandjoeddin (Bangka Belitung)
  20. Jenderal Ahmad Yani (Jawa Tengah)
  21. Syamsudin Noor (Kalimantan Selatan)
  22. Supadio (Kalimantan Barat)
  23. Raja Sisingamangaraja XII (Sumatra Utara)
  24. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
  25. Radin Inten II (Lampung)
  26. Adi Soemarmo (Jawa Tengah)
  27. Banyuwangi (Jawa Timur)
  28. Juwata (Kalimantan Utara)
  29. El Tari (NTT)
  30. Pattimura (Maluku)
  31. Frans Kaisiepo (Papua)
  32. Mopah (Papua Selatan)
  33. Kediri (Jawa Timur)
  34. Mutiara Sis Al Jufri (Sulawesi Tengah)
  35. Domine Eduard Osok (Papua Barat Daya)
  36. Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Kalimantan Timur)

Bandara-bandara tersebut ditugaskan untuk menyiapkan dan memastikan infrastruktur serta pelayanan imigrasi, kepabeanan, dan karantina sudah beroperasi optimal sebelum menerima penerbangan luar negeri secara langsung.

Dorong Pertumbuhan Sektor Strategis

Penetapan ini dinilai sebagai peluang besar untuk memperluas pasar ekspor, membuka jalur logistik baru, serta meningkatkan daya saing pariwisata lokal di mata dunia. Kemenhub juga menilai hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional berbasis konektivitas global.

Dengan status internasional yang kini disematkan secara resmi, bandara-bandara di berbagai provinsi diharapkan bisa menjadi pintu gerbang dunia bagi Indonesia, bukan hanya dari Jakarta, Bali, atau kota-kota besar lainnya, tapi juga dari Sorong, Kupang, hingga Tanjung Pinang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *