Kemenhub-KAI Siap Sikat Perlintasan Sebidang, Ribuan Titik Tak Dijaga Terancam Ditutup

Rangkaian Kereta Api sedang melewati perlintasan sebidang menuju Stasiun Bekasi (Foto: Humas Kemenhub)
El John News, Jakarta-Pemerintah bergerak cepat merespons insiden kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan langkah percepatan akan segera dilakukan, dengan fokus pada titik-titik rawan.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang dan segera mengatur skala prioritas penanganannya,” ujar Menteri Perhubungan Dudy di Jakarta, Kamis (30/4).
Menurut Dudy, proses penertiban tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pendataan menyeluruh terhadap kondisi perlintasan di lapangan. Hal ini mencakup inventarisasi status jalan, kewenangan pengelolaan, hingga kondisi penjagaan di setiap titik.
“Kami akan memastikan data di lapangan akurat, termasuk status penjagaan dan kondisi fasilitas keselamatan di perlintasan,” jelasnya.
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian mencatat, hingga 30 April 2026 terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 titik diketahui tidak memiliki penjagaan, yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menyiapkan berbagai opsi penanganan, mulai dari penutupan perlintasan liar, pembangunan jalur tidak sebidang seperti overpass dan underpass, hingga pemasangan palang pintu serta penempatan petugas penjaga.
Upaya ini juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah titik prioritas untuk penanganan. Dalam jangka pendek, terdapat 10 lokasi yang menjadi fokus utama, sementara 50 lokasi lainnya masuk dalam prioritas jangka menengah.
Penentuan prioritas tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti riwayat kecelakaan, tingginya volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, hingga kondisi geografis yang membatasi jarak pandang.
“Kami memprioritaskan titik yang memiliki risiko tinggi, baik karena pernah terjadi kecelakaan maupun kondisi lingkungan yang berbahaya,” ungkap Dudy.
Selain langkah teknis, Kemenhub juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat perlintasan ilegal maupun membuka kembali jalur yang sudah ditutup.
“Perlintasan liar sangat berbahaya karena dapat mengganggu pandangan masinis dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlintasan resmi telah dilengkapi dengan sistem keselamatan yang memadai, termasuk sensor pendeteksi kereta yang dapat menutup palang secara otomatis.
Dudy juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api.
“Kami meminta masyarakat tidak menerobos palang pintu yang sudah tertutup, karena hal tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan,” tuturnya.
Langkah percepatan penertiban ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keamanan sistem transportasi kereta api nasional secara menyeluruh.
