GIPI Kecewa, UU Kepariwisataan 2025 Tak Pro Pelaku Industri Pariwisata
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyuarakan kekecewaan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan yang dianggap tidak berpihak pada kebutuhan nyata para pelaku industri pariwisata nasional. UU yang disahkan pada 2 Oktober 2025 ini dinilai melemahkan struktur kolaboratif antara pemerintah dan dunia usaha yang selama ini menjadi pilar utama dalam pengembangan sektor pariwisata Indonesia.
Ketua Umum DPP GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyampaikan keprihatinannya dalam sebuah pernyataan di ajang Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, pada Minggu (12/10/2025). Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini justru menciptakan kekosongan koordinasi dan arah yang dapat berdampak serius pada masa depan pariwisata nasional.
“Kami menyambut baik niat awal untuk memperkuat sektor pariwisata melalui amandemen. Tapi hasil akhirnya justru mengecewakan karena banyak hal krusial justru dihilangkan,” tegas Hariyadi.
Salah satu poin paling krusial yang dikritisi GIPI adalah penghapusan Bab XI dalam UU yang lama, yang mengatur posisi strategis organisasi tersebut sebagai wadah koordinasi resmi antara pelaku industri dan pemerintah. Keberadaan GIPI, yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 10 Tahun 2009, dinilai sangat vital dalam menyatukan berbagai asosiasi pariwisata untuk merumuskan strategi nasional.
Namun dalam UU yang baru, keberadaan GIPI tidak lagi disebutkan. Tidak hanya sekadar pergantian nama atau bentuk, pasal yang mengatur keberadaan organisasi induk ini benar-benar dihapus tanpa pembahasan terbuka.
“GIPI adalah rumah besar bagi pelaku industri pariwisata. Tapi sekarang, rumah itu seperti dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujar Hariyadi. “Ini bukan soal nama, tapi soal fondasi koordinasi yang hilang.”
Ketiadaan payung hukum GIPI, lanjutnya, akan mengganggu komunikasi lintas sektor, memperlemah sinergi, dan bisa berdampak langsung pada pelaksanaan kebijakan pariwisata di lapangan.
Selain penghapusan GIPI, GIPI juga menyoroti hilangnya rencana pembentukan Indonesia Tourism Board (ITB) dari naskah akhir UU. Lembaga ini sebelumnya diusulkan bersama DPR untuk menjadi badan promosi pariwisata nasional yang profesional, independen, dan mampu bersaing di level global—serupa dengan lembaga sejenis di Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Menurut GIPI, Indonesia membutuhkan lembaga promosi yang fokus dan tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah, yang selama ini terbukti tidak memadai. Namun ide tersebut tidak diakomodasi dalam UU Kepariwisataan yang baru, tanpa penjelasan yang gamblang kepada publik.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih mempertahankan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) yang selama ini dianggap tidak efektif karena keterbatasan fungsi dan pembiayaan.
“Padahal Indonesia Tourism Board bisa jadi terobosan. Tapi nyatanya, justru dihilangkan. Ini langkah mundur,” tambah Hariyadi.
Dengan hilangnya dua instrumen penting dalam UU baru yakni GIPI dan Indonesia Tourism Board, GIPI mengkhawatirkan arah pengembangan pariwisata ke depan akan semakin terfragmentasi dan tidak sinkron antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri.
Ketidakhadiran lembaga koordinatif yang kuat membuat potensi konflik kepentingan, tumpang tindih kebijakan, dan lemahnya eksekusi program menjadi ancaman nyata. Dalam konteks persaingan global dan regional yang semakin ketat, situasi ini bisa menjadi penghambat besar bagi daya saing Indonesia sebagai destinasi unggulan.
GIPI pun meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Kepariwisataan 2025, serta membuka ruang dialog yang adil dengan para pelaku industri demi masa depan sektor pariwisata yang lebih inklusif dan kolaboratif.
“Jangan sampai regulasi ini jadi penghambat, bukan pendorong. Kami butuh UU yang membangun, bukan yang membongkar,” tegas Hariyadi.
