Kakorlantas: Penegakan Hukum Lalu Lintas 95% Lewat Tilang Elektronik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa mayoritas penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia menegaskan bahwa 95 persen dari proses tilang saat ini telah dialihkan ke metode digital, sementara hanya 5 persen sisanya yang masih menggunakan pendekatan tilang manual.
Pernyataan itu disampaikan dalam pengarahan kepada para pejabat utama (PJU) dan personel Korlantas di Lobby Gedung NTMC, Jakarta, sebagai bagian dari langkah serius Polri dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Penegakan hukum kita sudah berubah. Tilang elektronik sekarang menjadi tulang punggung. Ini bagian dari reformasi kita dalam pelayanan publik,” ujar Kakorlantas, Selasa (14/10/2025).
Dengan dominasi tilang elektronik, Polri menargetkan penghapusan praktik pungutan liar (pungli) serta transaksi tak resmi yang selama ini menjadi perhatian publik. Tilang manual yang masih dipertahankan hanya digunakan dalam situasi-situasi tertentu, seperti ketika pelanggaran tidak terdeteksi oleh kamera ETLE atau terjadi di wilayah yang belum terjangkau sistem digital.
Irjen Agus Suryonugroho menekankan bahwa jajaran Polantas di seluruh Indonesia harus menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi.
“Kita tidak ingin ada lagi pungli. Jangan ada transaksi yang tidak semestinya antara petugas dengan pelanggar. Semua harus terdata dan terpantau,” tegasnya.
Kakorlantas menjelaskan bahwa digitalisasi penegakan hukum lalu lintas bukan hanya inovasi teknologi, tetapi juga simbol perubahan budaya kerja dan cara berpikir Polri dalam melayani masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik yang modern harus mengedepankan kecepatan, akurasi, serta transparansi, dan itu hanya dapat diwujudkan melalui sistem digital yang terpercaya.
“Transformasi digital ini adalah gambaran nyata bahwa Polri beradaptasi dengan zaman. Bukan cuma menilang, tapi juga bagaimana kita memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” jelas Agus.
Lebih jauh, Irjen Agus mengajak seluruh jajaran lalu lintas untuk menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang sejati. Ia menegaskan bahwa tantangan Polri ke depan adalah mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi, dan itu hanya bisa dilakukan dengan komitmen perubahan nyata di lapangan.
“Polantas adalah wajah Polri yang paling sering dilihat langsung oleh masyarakat. Maka dari itu, perilaku dan sikap para petugas akan menjadi cerminan langsung dari institusi ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa program-program modernisasi seperti penggunaan chatbot, pengiriman dokumen digital, dan sistem pelaporan online akan terus dikembangkan untuk menyempurnakan layanan yang ada.
Transformasi ini sejalan dengan upaya Polri menuju organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penggunaan teknologi dalam sistem penegakan hukum lalu lintas diyakini akan meminimalkan celah terjadinya pelanggaran etika maupun penyalahgunaan wewenang.
“Kita harus bisa menunjukkan bahwa Polri telah berubah. Bukan hanya slogan, tapi betul-betul terasa dampaknya oleh masyarakat,” pungkas Kakorlantas.

