Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Manipulasi IPO Saham PIPA

0
3c82a000-8429-41f5-a42f-5359e939f9cc

Ilustrasi Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka kasus goreng saham (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berasal dari internal perusahaan dan lingkungan pasar modal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial BH, DA, dan RE. BH diketahui merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara DA berperan sebagai Financial Advisor dan RE menjabat Project Manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Ade Safri menegaskan, penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya sudah inkrah,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, Dittipideksus menemukan fakta bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Salah satu faktor utamanya adalah valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan IPO sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.

“Kami menemukan bahwa secara faktual, perusahaan tersebut tidak lolos persyaratan untuk IPO karena valuasi asetnya tidak memenuhi ketentuan,” jelas Ade Safri.

Namun demikian, PT MML tetap berhasil melaksanakan IPO dan menghimpun dana publik dengan nilai mencapai Rp97 miliar. Pada saat pelaksanaan IPO tersebut, perusahaan didampingi oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek atau underwriter.

Seiring pengembangan penyidikan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan perkara ini,” kata Ade Safri.

Dalam perkara ini, sebelumnya dua pelaku telah lebih dahulu divonis bersalah oleh pengadilan. Keduanya adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT MML.

Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain agar membeli efek PT MML. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan jasa advisory PT MBP, sebuah perusahaan konsultan yang dimiliki oleh Mugi Bayu Pratama yang saat itu masih berstatus pegawai BEI.

Atas perbuatannya, kedua terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *