X Terapkan Batas Usia 16 Tahun, Komdigi Tunggu Platform Lain

0
75a465de-5364-42ba-a643-f9450ee31b36

Ilustrasi Komdigi larang anak di bawah 16 tahun punya akun medsos beresiko tinggi (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong platform digital global untuk segera menyesuaikan kebijakan batas usia pengguna di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Hingga saat ini, baru platform X yang telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun di Indonesia.

Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen awal dari penyelenggara sistem elektronik dalam memenuhi regulasi nasional sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini akan mulai dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret yang telah diambil oleh X.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander di Jakarta.

Komitmen tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, di mana X menyatakan kesiapan untuk mengikuti ketentuan dalam PP TUNAS. Aturan tersebut secara khusus mengatur layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, yang hanya boleh diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.

Sebagai tindak lanjut, X juga telah memperbarui kebijakan tersebut melalui laman pusat bantuan khusus untuk pengguna di Indonesia. Selain itu, mulai 27 Maret 2026, platform tersebut akan menjalankan langkah teknis berupa identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi”

Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik lainnya agar segera merespons surat yang telah dikirimkan pemerintah dan mengambil langkah konkret serupa.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tambahnya.

Selain X, platform game Roblox juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Pihak Roblox diketahui telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi terkait implementasi kebijakan tersebut di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Roblox menyebut akan menambahkan pengaturan khusus, termasuk pembatasan konten dan fitur komunikasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan Komdigi serta peran penting PP Tunas dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring,” tulis pihak Roblox.

Pemerintah berharap langkah dari sejumlah platform ini dapat diikuti oleh penyedia layanan digital lainnya, sehingga tercipta ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *