Mulai 28 Maret, Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos
Ilustrasi Komdigi larang anak di bawah 16 tahun punya akun medsos beresiko tinggi (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai membatasi akses anak-anak terhadap media sosial. Anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Pada tahap awal penerapan kebijakan ini, sejumlah platform digital yang populer di kalangan anak dan remaja akan menjadi fokus pengawasan. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Meutya, penerbitan aturan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai potensi bahaya di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya melalui tayangan youtube resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026)
Ia menilai perkembangan teknologi digital membawa berbagai tantangan baru bagi generasi muda. Tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak dapat terpapar berbagai konten dan aktivitas berbahaya di dunia maya.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma”
Meski demikian, Meutya mengakui implementasi kebijakan tersebut membutuhkan proses adaptasi dari berbagai pihak, baik dari platform digital, orang tua, maupun masyarakat luas.
Namun ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan keputusan penting demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat berkembang secara sehat dan bertanggung jawab. Transformasi digital diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan generasi muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.
