Polri Bongkar Praktik BBM dan LPG Ilegal, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun
Bareskrim Polri bersama unsur terkait sedang melakukan jumpa pers terkait penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG (Foto: Humas Polri)
El John News, Jakarta-Upaya pemerintah dalam memperkuat kemandirian serta ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global masih dihadapkan pada tantangan serius. Salah satunya adalah praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi oleh oknum yang memanfaatkan perbedaan harga di lapangan.
Berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1,26 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian penyalahgunaan BBM subsidi sekitar Rp516 miliar dan LPG subsidi sekitar Rp749 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Perbedaan harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan penyalahgunaan. Hal ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada keuangan negara dan distribusi energi kepada masyarakat”
Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
“Sepanjang tahun 2025-2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa”
Ia menambahkan, Polri akan terus memperkuat langkah penegakan hukum ke depan, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal pengaduan.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Polri berharap distribusi energi bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, serta mampu menekan praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
