Bareskrim Ungkap Jaringan Hacker, Kerugian Capai Rp350 Miliar

0
2f2b162d-e2c4-4733-ae58-ba4a1b7fb4ae_877903

Bareskrim Polri dan FBI berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools (Foto: Humas Bareskrim Polri)

El John News, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan pada situs wellstore yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak untuk phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada penggunaan platform digital, termasuk aplikasi pesan instan berbasis bot, sebagai sarana transaksi dan distribusi tools.

Direktur Tindak Pidana Siber, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tools tersebut memang dirancang untuk memfasilitasi tindakan ilegal di ruang siber.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses,” ujar Himawan dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, tersangka utama telah mengembangkan perangkat tersebut sejak 2017 sebelum mulai memasarkannya secara luas pada tahun berikutnya melalui berbagai platform digital.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan teknik penyamaran oleh penyidik untuk memastikan fungsi dari perangkat yang dijual. Aparat melakukan pembelian secara terselubung menggunakan aset kripto.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyebut langkah tersebut menjadi kunci dalam membongkar jaringan yang lebih luas.

“Penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Nunung.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan internasional dengan ribuan pembeli dan puluhan ribu korban di berbagai negara.

“Penyidik berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global,” tambahnya.

Kedua tersangka diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak awal April 2026. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar sebagai bagian dari proses hukum.

“Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan ruang digital sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber dan memutus rantai ekosistem kejahatan digital,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *