Polri Kembali Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan

0
fe7c1686-f09a-4133-acba-3ff53cc81717_581429

Bareskrim bersama seluruh jajaran Polda dan TNI gelar jumpa pers pengukapan tindak pindana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi (Foto: Humas Polri)

El John News, Jakarta-Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam operasi yang digelar sepanjang 7 hingga 20 April 2026. Dalam waktu kurang dari dua pekan, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 lokasi kejadian di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, pada Selasa (21/4/2026).

Dalam keterangannya, Wakabareskrim menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas energi nasional, termasuk memastikan BBM dan LPG bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, di tengah upaya tersebut, masih ditemukan praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan subsidi dari negara.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil—petani, nelayan, pedagang, hingga sopir angkutan—yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ratusan ribu liter BBM hingga ribuan tabung LPG berbagai ukuran. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp243 miliar hanya dalam periode tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem distribusi, termasuk pembelian berulang BBM subsidi dari SPBU, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, hingga pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode.

“Pembelian berulang BBM subsidi kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk industri, penggunaan kendaraan modifikasi, hingga kerja sama dengan oknum untuk mendapatkan kuota,” jelas Irhamni.

Untuk LPG, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

“Pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambahnya.

Polri juga menyoroti dampak langsung dari praktik ilegal tersebut, mulai dari kelangkaan LPG 3 kilogram hingga antrean panjang di SPBU yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa, dengan sebagian besar perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam upaya pemberantasan yang lebih menyeluruh, Polri tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.

“Kami perintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal TPPU,” tegas Wakabareskrim.

Polri juga memperkuat sinergi lintas lembaga bersama Kejaksaan Agung, PPATK, TNI, Pertamina, dan SKK Migas guna memutus mata rantai distribusi ilegal energi.

Di akhir pernyataannya, Polri menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas praktik mafia BBM dan LPG bersubsidi.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *