Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

0
IMG-1780503592

Kejagung tahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana setelah ditetapka tersangka kasus dugaan korup tata kelola program MBH (Foto: Humas Kejagung RI)

El John News, Jakarta-Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejaksaan Agung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026.

Ketiganya yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG yang dimulai sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan tujuan meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah. Total anggaran yang digelontorkan sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program. Menurutnya, sejumlah yayasan yang seharusnya menjadi mitra di sekolah justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu dan tidak memenuhi ketentuan,” ujar Syarief.

Ia menambahkan, terjadi pengaturan dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN yang diduga melibatkan atensi dari para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut bahkan disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Akibatnya, terjadi dugaan mark up yang berujung pada pemborosan anggaran negara.

“Sejumlah proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang melibatkan vendor PT YAT, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci, yang seluruhnya diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up,” terang Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN tersebut langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan. Mereka dititipkan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *