PFII Resmi Jadi Undang-Undang, Indonesia Siap Bangun Pusat Finansial Internasional
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bersama Komisi XI bahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (Foto: Humas Kemenkeu)
El John News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7/2026). Regulasi baru tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII. Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan Maharani di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak menjawab setuju. Untuk memastikan kembali keputusan tersebut, Puan kembali mengajukan pertanyaan yang sama kepada seluruh peserta rapat sebelum akhirnya menetapkan RUU PFII resmi menjadi Undang-Undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan.
“Setuju, terima kasih,” kata Puan sebelum memberikan kesempatan kepada pemerintah menyampaikan pendapat akhir.
Undang-Undang PFII memuat 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional, mulai dari ketentuan umum, pembentukan kelembagaan, kegiatan usaha, sistem pengawasan, lembaga arbitrase, hingga pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan PFII.
Pemerintah menilai keberadaan PFII menjadi bagian penting dalam transformasi sektor keuangan nasional. Selain memperkuat pasar keuangan domestik, PFII diharapkan mampu menarik investasi internasional, memperluas sumber pembiayaan, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus menjadi langkah strategis membangun ekosistem keuangan yang modern dan berstandar internasional.
“Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Menkeu.
Menurut Purbaya, PFII tidak hanya difokuskan sebagai pusat aktivitas jasa keuangan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim. Kehadiran PFII juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, serta pengembangan teknologi keuangan dan keuangan digital.
“Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan, antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional,” pungkas Menkeu.