Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK
Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers tentang Satgas Mitigasi PHK (Foto: tangkapan layar Youtub Sesneg)
El John News, Jakarta-Pemerintah memilih mengambil langkah pencegahan daripada menunggu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi. Untuk itu, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang akan bertugas mengidentifikasi persoalan di dunia usaha sejak dini sekaligus mencari solusi agar PHK dapat dihindari.
Satuan tugas tersebut dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pembentukan Satgas diumumkan setelah rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah, DPR RI, serikat pekerja, dan Desk Ketenagakerjaan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Prasetyo, dirinya dipercaya memimpin Satgas karena dinilai mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas Mitigasi PHK oleh karena dianggap dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Setelah melalui proses pembentukan selama kurang lebih satu tahun, Satgas kini mulai menjalankan tugas utamanya, yakni memetakan perusahaan yang menghadapi persoalan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang berpotensi memicu PHK.
Langkah tersebut diharapkan membuat pemerintah dapat mengambil tindakan lebih cepat sebelum kondisi perusahaan memburuk dan berdampak pada pekerja.
“Hari ini tadi kita berkoordinasi untuk memetakan perusahaan apa saja dan permasalahannya apa saja sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah mitigasi,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Mitigasi PHK akan bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memantau perkembangan di berbagai perusahaan sekaligus bertukar informasi mengenai potensi terjadinya PHK.
Selain melakukan pencegahan, Satgas juga akan mengawal perusahaan yang telah melakukan PHK agar tetap memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Prasetyo menegaskan penyebab PHK sangat beragam sehingga penanganannya tidak bisa disamaratakan.
“Kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah suplai bahan baku, misalnya, gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan konflik internal manajemen perusahaan. Namun, apa pun itu penyebabnya, menjadi tugas kita untuk bersama-sama melakukan mitigasi,” beber Prasetyo.
Melalui pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pemerintah berharap koordinasi antarinstansi, pelaku usaha, dan serikat pekerja semakin kuat dalam mengantisipasi potensi PHK.
Pendekatan mitigasi sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi keberlangsungan lapangan kerja di tengah dinamika ekonomi dan tantangan yang dihadapi berbagai sektor industri.
