Putar Musik di Tempat Usaha? Bayar Royalti Bukan Lagi Pilihan, tapi Kewajiban

0
WhatsApp Image 2026-06-27 at 14.00.52

Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Zulfahmi sedang memberikan kata sambutan (Foto: Kemenkum DK Jakarta)

El John News, Jakarta-Musik telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas bisnis. Alunan lagu menghidupkan suasana hotel, restoran, kafe hingga pusat perbelanjaan. Namun di balik kenyamanan yang dirasakan pelanggan, terdapat hak ekonomi para pencipta lagu yang harus dihormati melalui pembayaran royalti.

Kesadaran itulah yang ingin diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial sebagai Upaya Pelindungan Hak Cipta yang digelar di Aula A Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang berasal dari sektor perhotelan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual. Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial.

Hak Pencipta Harus Berjalan Seiring dengan Pertumbuhan Bisnis

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Zulfahmi menegaskan semakin luasnya penggunaan musik di dunia usaha harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan hak cipta.

“Tingginya pemanfaatan musik di berbagai sektor usaha harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait,” terangnya.

Pembukaan kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial (Foto: Humas Kemenkum DK Jakarta)

Ia menjelaskan masih rendahnya pemahaman pelaku usaha serta belum optimalnya sistem pendataan menjadi tantangan yang harus dijawab melalui penguatan pengawasan sekaligus pemanfaatan teknologi digital.

Royalti Kini Bisa Dibayar Secara Digital

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M. Bigi Ramadha, menjelaskan mekanisme pengelolaan royalti lagu di Indonesia. Ia menegaskan setiap pengguna musik untuk kepentingan komersial wajib memiliki lisensi dan membayar royalti melalui LMKN.

Untuk mempermudah proses tersebut, LMKN memperkenalkan Inspiration (Integrated System Platform for Intellectual Property Rights Administration on Music). Platform digital ini memungkinkan proses perizinan, pembayaran royalti hingga penerbitan sertifikat lisensi dilakukan secara cepat, transparan, dan terintegrasi.

Izin Penyanyi Bukan Berarti Bebas Royalti

Salah satu pembahasan yang paling menarik muncul saat sesi diskusi. Sejumlah peserta mempertanyakan apakah penggunaan lagu yang telah mendapat izin langsung dari penyanyi masih tetap dikenai kewajiban membayar royalti.

Menanggapi hal tersebut, M. Bigi Ramadha memberikan penjelasan bahwa izin dari penyanyi tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran royalti.

“Izin dari penyanyi tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran royalti, karena hak ekonomi atas sebuah lagu dapat dimiliki oleh pencipta, komposer, penulis lirik, maupun pemegang hak terkait lainnya,” ujarnya.

Peserta kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial (Foto: Humas Kemenkum DK Jakarta)

Karena itu, setiap penggunaan lagu untuk kepentingan komersial harus memastikan siapa pemegang hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bangun Budaya Taat Hak Cipta

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berharap tercipta kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, LMKN, dan para pelaku usaha dalam membangun budaya taat hak cipta.

Kepatuhan membayar royalti bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanan bisnis, tetapi juga memastikan hak ekonomi para pencipta lagu tetap terlindungi. Dengan demikian, ekosistem industri musik dan ekonomi kreatif Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *