Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun, Diduga Picu Blackout

0
bb152f2c-c02c-4e3d-b46a-860524b04786

Kortas Tipidkor Polri gelar jumpa pers terkait kasus dugaan pencucian uang batu bara (Foto: Instagram Kortas Tipidkor Polri)

El John News, Jakarta-Pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia diduga bukan semata-mata disebabkan persoalan teknis. Gangguan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disebut menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kelangkaan energi yang berujung pada pemadaman listrik massal di berbagai wilayah Tanah Air. Temuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik korupsi dalam rantai pasok batu bara nasional.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan yang meliputi pengumpulan dokumen, pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak, serta analisis berbagai alat bukti yang telah diperoleh.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Peningkatan status perkara ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pola yang diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam proses pengadaan batu bara tersebut.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” kata Robertus.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga diduga mengganggu kelancaran distribusi batu bara ke sejumlah PLTU. Dampaknya, pasokan listrik di berbagai daerah terganggu hingga menyebabkan pemadaman atau blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Jabodetabek.

Sejauh ini, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nilai ini secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ujar Robertus.

Pada tahap penyidikan, Kortas Tipidkor akan memperluas pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur individu maupun korporasi. Penanganan perkara ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP yang baru.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono memastikan jajarannya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan, terutama dalam aspek teknis pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *