Kabar Baik! Nelayan Kapal 30-200 GT Dapat Nikmati BBM Rp15.000 per Liter
Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas bahas harga BBM untuk Nelayan (Foto: BPMI Setpres)
El John News, Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kelompok nelayan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menekan beban biaya operasional sektor perikanan, terutama di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Kondisi tersebut mendorong Presiden Prabowo untuk memberikan perlakuan khusus bagi nelayan dengan kapal berukuran lebih besar.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkap Airlangga.
Menurut Airlangga, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM sebenarnya berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter nantinya tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Menko Airlangga.
Ia menambahkan, kemampuan pendanaan BPDP dinilai mencukupi untuk menopang kebijakan tersebut. Pemerintah pun menetapkan kuota penyaluran BBM khusus sebanyak 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha di sektor perikanan. Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan aktivitas operasional nelayan dapat berjalan lebih optimal.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Menteri Bahlil.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Pemerintah juga memastikan mekanisme penyaluran BBM khusus akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran. Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan lokasi penyaluran guna mencegah penyalahgunaan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Menteri Bahlil.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha perikanan, khususnya pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 GT, memperoleh kepastian harga BBM sehingga dapat menjaga produktivitas sekaligus mendukung ketahanan sektor perikanan nasional.