Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Gaspol, DPR Tak Pernah Tolak Pembahasan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sedangn pimpin tentang rapat (Foto: tangkapan layar Youtube DPR)
El John News, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan. Ia membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Habiburokhman, Komisi III saat ini justru mempercepat proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk para advokat yang memiliki pengalaman dan pemahaman di bidang penegakan hukum.
“Di acara hari ini ya, terus gaspol pake turbo, pembahasan, penyusunan, draft rancangan undang-undang tentang perampasan aset ya. Jadi teman-teman, nggak bener kalau katanya DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Faktanya ya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, keterlibatan para ahli hukum menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Habiburokhman juga menilai pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena regulasi yang disusun merupakan undang-undang baru, bukan sekadar revisi terhadap aturan yang sudah ada. Oleh sebab itu, DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat maupun para pakar.
“Teman-teman saya perlu sampaikan ya, mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait Undang-Undang Perampasan Aset ini. Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, bukan, tapi kita membuat undang-undang baru berdasarkan pemikiran yang baru juga,” jelasnya.
Menurut Habiburokhman, masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.