Nusron Tegaskan Balik Nama Sertifikat Lewat 10 Hari, Petugas Dipecat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sedang memberikan kata sambutan (Foto: Instagram Nusron Wahid )
El John News, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan batas waktu maksimal 10 hari untuk proses balik nama sertifikat tanah. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan guna memberikan kepastian dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Nusron menegaskan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak mampu menyelesaikan proses tersebut sesuai batas waktu dapat dikenai sanksi. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya,” ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Nusron, proses balik nama sertifikat telah dibagi dalam beberapa tahapan dengan batas waktu yang jelas. Tahap awal berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diproses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari. Selanjutnya, verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan paling lama tiga hari.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Pertanahan Nasional akan memproses balik nama sertifikat dalam waktu maksimal lima hari.
Selain mempercepat proses peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Dengan sistem ini, masyarakat akan memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran sejak proses pendaftaran dilakukan.
Nusron mengatakan seluruh kantor pertanahan ditargetkan sudah menerapkan sistem tersebut secara penuh paling lambat 17 Agustus 2026. Pengukuran tanah wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah pendaftaran, sedangkan proses pembuatan gambar tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
“Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur,” tuturnya.
Ia menambahkan, petugas yang tidak memenuhi target pelayanan tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa penurunan nilai Key Performance Indicator (KPI), mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan disiplin serta akuntabilitas aparatur dalam memberikan layanan publik.